loading...

Friday, November 9, 2012

SYARAT, FARDHU dan SUNNAH WUDHU

disini saya akan menerangkan sedikit tentang SYARAT, FARDHU dan SUNNAH WUDHU

Oleh : Abu Salma Mohamad Fachrurozi


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …”.(Al-Maidah:6)

Ayat di atas merupakan perintah yang jelas dari Rab kita bahwa sahnya sholat ditentukan oleh wudhu. Apabila menghendaki sholat kita diterima oleh Allah Azza Wa Jalla tidak boleh tidak harus wudhu sebelum melakukan sholat. Sehingga seorang muslim harus berupaya dapat melakukan wudhu sebagaimana wudhu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidaklah sebuah ibadah diterima oleh Allah Azza Wa Jalla kecuali cara ibadah tersebut mencontoh dan meniru yang telah diajarkan oleh Rasul-Nya.

Imam Nawawi[1] mengeluarkan sebuah hadits dalam kitabnya yang sangat terkenal yaitu Arba’in Nawawi pada No. 5 yaitu hadits dari Ummu Abdillah Aisyah Semoga Allah meridhoinya, berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Barang siapa mengadakan hal baru dalam urusan (Agama) kami yang tidak termasuk bagian darinya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim) dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa mengamalkan amalan yang tidak diperintahkan oleh kami, maka ia tertolak”.

Karena pentingnya wudhu, pada kesempatan ini kami angkat perkara ini, semoga bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin yang membacanya. Kami mengambil dengan meringkas tulisan As-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan seorang ulama terkemuka di Saudi Arabia yang berjudul Ringkasan Fiqih Islami Panduan Ibadah Sesuai Sunnah, Pustaka Salafiyah. Semoga Allah Azza Wa Jalla menjaganya dan menambahi ilmu yang bermanfaat kepadanya. 1. Syarat-syarat wudhu ada delapan.

· Islam, berakal, tamyiz dan niat. Semua itu merupakan empat syarat yang pertama, maka tidak sah wudhu dilakukan oleh orang kafir, orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz[2] dan orang yang tidak berniat wudhu seperti orang yang membasuh muka dan tangan serta anggota-anggota wudhu tetapi tidak diniatkan untuk berwudhu.

· Menggunakan air yang suci, maksudnya air yang akan digunakan untuk wudhu tidak terkena najis

· Menggunakan air yang mubah (boleh untuk dipergunakan). Apabila air tersebut diperoleh dengan cara mencuri dls yang tidak syar’i maka tidak sah wudhunya.

· Disyaratkan istinja’ / istimar[3] sebelum berwudhu.

· Menghilangkan hal-hal yang menghalangi air masuk ke kulit.

2. Fardhu-fardhu Wudhu yaitu anggota-anggotanya ada enam.

Pertama : Membasuh wajah dengan sempurna, termasuk di dalamnya adalah berkumur dan istinsyaq[4] (menghirup air kehidung). Barang siapa yang membasuh muka tanpa berkumur atau istinsyaq maka wudhunya tidak sah karena mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah. Allah Azza Wa Jalla berfirman : “Maka basuhlah mukamau (Al-Maidah:6)

Allah Azza Wa Jalla memerintahkan membasuh wajah maka barang siapa yang meninggalkan sedikit saja dari wajah, dia tidak menunaikan perintah Allah Azza Wa Jalla. Dan Nabi juga berkumur dan istinsyaq.

Kedua : Membasuh kedua tangan hingga dua siku-siku; berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla Dan tanganmu sampai dengan siku (Al-Maidah : 6). Artinya beserta siku-siku. Dikarenakan Nabi membasuh air dengan memutar pada kedua siku-siku[5]. Dan dalam hadits yang lainnya, Beliau membasuh kedua tangan hingga lengan beliau (Hadits Nu’man bin Al-Mujammir)

Ketiga : Mengusap seluruh kepala, termasuk dari kepala adalah telinga, berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla Dan sapulah kepalamu (Al-Maidah : 6). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya : Dua telinga termasuk kepala. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan lainya), maka tidak cukup hanya mengusap sebagian kepala.

Keempat : Membasuh kedua kaki termasuk kedua mata kaki; berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla Dan basuh kakimu sampai kedua matakaki (Al-Maidah : 6).

Kelima : Tertib; yaitu pertama-tama membasuh muka, kemudian membasuh tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki. Berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (Al-Maidah : 6).

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam mengurutkan wudhu beliau sebagaiman cara ini dan beliau bersabda, yang artinya Ini adalah wudhu yang Allah tidak akan menerima sholat kecuali dengannya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan lainnya dari Ibnu Umar)

Keenam : Terus menerus, yaitu membasuh anggota-anggota tersebut secara terus menerus tanpa ada yang memisahkan antara membasuh anggota yang satu dengan anggota yang sebelumnya. Bahkan berkesinambungan dalam membasuh anggota-anggota dari pertama dan seterusnya menurut kemampuan.

Itulah fardhu-fardhu wudhu yang harus dikerjakan sesuai dengan yang diajarkan oleh Allah Azza Wa Jalla di dalam kitabnya.

Para Ulama berselisih tentang hukum membaca basmalah di awal wudhu. Apakah wajib atau sunnah ?

Basmalah menurut semua ulama adalah disyareatkan; tidak sepantasnya untuk ditinggalkan. Caranya adalah mengucapkan Bismillah namun apabila menambah dengan Bismillahirrohmaanirahim juga tidak apa-apa.

3. Sunnah-Sunnah wudhu adalah :

Pertama : Bersiwak, tempatnya adalah ketika berkumur

Kedua : Membasuh kedua telapak tangan di awal wudhu tiga kali sebelum membasuh wajah; karena hadits-hadits tentang masalah tersebut. Dan juga telapak tangan adalah tempat memindahkan air ke anggota-angota wudhu, maka membasuh keduanya terdapat kehati-hatian untuk seluruh wudhu.

Ketiga : Memulai dengan berkumur dan istinsyaq sebelum membasuh wajah; karena ada hadits-hadits untuk memulai dengan keduanya. Dan supaya bersungguh-sungguh ketika sedang tidak berpuasa. Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengelilingkan air pada seluruh mulutnya dan bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq adalah menghirup air hingga pangkal hidung.

Keempat : Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah menyela-nyela janggut (jenggot) yang tebal dengan air sehingga sampai ke bagian dalam dan menyela-nyela kedua jari-jari kedua kaki dan jari-jari kedua tangan.

Kelima : Mendahulukan anggota yang kanan, yaitu memulai bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum yang kiri.

Keenam : Menambah dari satu basuhan menjadi tiga basuhan ketika membasuh muka, dua tangan dan dua kaki.

Itulah syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnahnya wudhu. Merupakan keharusan bagi anda untuk mempelajari dan bersungguh-sungguh untuk menerapkannya pada setiap wudhu. Agar wudhu anda menjadi sempurna sesuai cara yang disyareatkan Allah Azza Wa Jalla supaya mendapat pahala.

Kita memohon kepada Allah Azza Wa Jalla untuk kami dan anda tambahan ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih.

Bersambung ke sifat wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Insya Allah





[1] Beliau adalah ulama yang bermadhab Syafi’i

[2] Yaitu anak kecil yang telah mampu diajari melakukan wudhu, syaikh Muhammad bin Ali Al-Arfaj dalam Syarah Durusul Muhimmah menjelaskan anak yang telah berumur tujuh tahun, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memerintahkan anak yang berumur tujuh tahun untuk diajari sholat.

[3] Maksudnya cebok setelah kencing atau buang air besar. Istinja’ = cebok dengan air sedang Istimar = cebok dengan batu, kertas dan sebagainya yang fungsinya sama sebagai pembersih penghilang najis tempat keluarnya kotoran. Disaratkan tiga kali usapan yang membersihkan jika ingin menambah diperbolehkan

[4] Disunahkan berkumur dan istinsyaq dilakukan bersamaan dengan satu cidukan dan disunnahkan lebih memasukkan air dalam berkumur dan istinsyaq kecuali sedang berpuasa (berdasarkan HR. Abu Dawud dan Turmudyy dari Laqith bin Shabrah) (dinukil dari Syarah Durusul Muhimbah li Ammatil Ummah Muhammad bin Ali al-Arfaj, hal 314, terjemahan)

[5] Hadits jarir dikeluarkan oleh Ad-Daruqutni dan Al-Baihaqi

sekian penjelasan dari saya mudahmudahan bermanfaat, bila ada yang tidak mengerti commen ajah
loading...