Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka
segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat
anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1. Rapat Anggota Tahunan
Diadakan dalam waktu paling lambat 2 bulan sebelum tutup
tahun.
Hal yang dibahas :
• Pembicaraan ikhtisar keputusan RAT tutup buku tahun lalu
• Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi
• Laporan keuangan atau neraca tutup buku
• Laporan badan pemeriksa
• Pengesahan laporan pengurus dan laporan keuangan
2. Rapat Anggota Khusus
Diadakan untuk :
• Mengubah anggaran dasar
• Diadakan karena suatu hal yang mendesak laporan badan
pemeriksa
• Pengesahan rencana kerja untuk tahun berikutnya
• Penetapan pembagian SHU
Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas Koperasi
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota
koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan
setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan
dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi.
b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di
bidang Pengawasan.
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
d. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
e. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
f. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat
Anggota;
g. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
• Rajin bekerja, semangat dan lincah.
• pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
• Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi
sebagai keseluruhan.
• Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).